TUGAS ETIKA BISNIS
PT GUDANG GARAM Tbk
nama: arief bayu sena (11213289)
kelas: 4ea13
ABSTRAK
Intinya
etika adalah semua norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam
berbisnis yang merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang
baik.
Di Indonesia, sangat
menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan
sehari-hari. Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa
saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah
diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Intinya etika adalah
semua norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis yang
merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik. Etika
berbeda dengan hukum, aturan, maupun regulasi dimana hukum dan regulasi jelas
aturan main dan sanksinya atau dengan kata lain hukum atau regulasi adalah
etika yang sudah diformalkan seperti Undang-undang, dan lain-lain.
Etika tidak memiliki
sanksi yang jelas, selain barangkali sanksi moral atau sanksi dari Yang Maha
Kuasa. Jadi, jika bersandar jika bersandar kepada definisi hukum maka melanggar
etika belum tentu berarti melanggar hukum dan peraturan yang ada. Jika
melanggar hukum, sanksinya jelas berupa pidana atau perdata sedangkan melanggar
etika sanksinya tidak jelas atau hanya sanksi moral semata. Sehingga pada
kenyataannya sering etika tidak begitu diperhatikan.
Dalam jangka pendek,
bisnis yang tidak memperhatikan etika bisnis bisa jadi akan dapat keuntungan
tetapi dalam jangka panjang, biasanya bermasalah dan mendapatkan sanksi moral
dari masyarakat dengan kata lain jika memang mau mendapatkan keuntungan, sering
kita harus melupakan dan melanggar etika.
Berdasarkan uraian di
atas jurnal ini akan membahas tentang etika dalam bisnis khususnya etika
periklanan pada sebuah perusahaan yaitu PT Gudang Garam (Tbk).
1.2
Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan masalah
sebagai berikut :
- Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
- Bentuk pelanggaran seperti apa jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
- Bagaimana cara mengatasinya ?
1.2.2 Batasan Masalah
Penulis membatasi
masalah yakni hanya mencakup mengenai etika dalam berbisnis.
1.3
Tujuan Masalah
Tujuan yang ingin
dicapai adalah sebagai berikut :
- Untuk mengetahui pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya atau tidak.
- Untuk mengetahui bentuk pelanggaran jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya.
- Untuk mengetahui cara mengatasinya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1.1 Pengertian
Etika
Etika
berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik
dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang
lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.Nilai dan
moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan
apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai
perilaku yang etis atau
tidak etis. Menurut Magnis-Suseno menyatakan bahwa etika
dan ajaran moral tidak berada disatu tingkat yang sama. Ajaran moral menetapkan
bagaimana manusia harus hidup, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak.
Sedangkan etika membantu seseorang untuk mengerti mengapa ia harus mengikuti
suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana ia dapat mengambil sikap yang
bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
Dengan kata lain,
etika sebagai ilmu menuntut manusia untuk berperilaku moral secara kritis dan
rasional.
2.1.2 Pengertian
Bisnis dan Perusahaan
Menurut M. Fuad dkk,
(2003 : 1), “Bisnis (business) tidak terlepas dari aktivitas produksi,
pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang
atau perusahaan.” Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya tujuan menghasilkan
laba untuk kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana bagi pelaksanaan
kegiatan si pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu sendiri.
Menurut M. Fuad dkk,
(2003 : 7), “Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas
pengolahan faktor-faktor produksi, untuk menyediakan barang-barang dan jasa
bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.”
Menurut pendapat
Raymond E. Glos dalam bukunya Business : It’s Nature and Environment :
An Introduction, memaparkan bahwa perusahaan diartikan sebagai sebuah
organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi
barang dan atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan para pembeli
serta diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya. Jadi, fokusnya
lebih kepada organisasi. Sedangkan, bisnis di sisi lain, diartikan sebagai
seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang berkecimpung di
dalam bidang perniagaan (produsen, pedagang, konsumen, dan industri dimana
perusahaan berada) dalam rangka memperbaiki standar serta kualitas hidup
mereka.
Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pengertian bisnis lebih luas daripada pengertian perusahaan
karena perusahaan merupakan bagian dari bisnis.
2.1.3 Pengertian
Etika Bisnis
Menurut K. Bertens (2000
: 5), “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas
dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.”
Kemudian
Bertens juga menyatakan bahwa bisnis yang ber “etika” merupakan bagian yang
tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu sendiri, karena tujuan dari
bisnis tidak hanya semata-mata memaksimalkan keuntungan saja yang akan
mengakibatkan timbulnya keadaan yang tidak “etis” tetapi juga harus
memperhatikan lingkungan bisnis atau disebut sebagai “the
stakeholders’benefit” atau manfaat bagi stakeholder.
2.1.4 Prinsip Etika
Bisnis
Prinsip-prinsip etika
bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing
masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak
bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.
Menurut Sonny Keraf
menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu :
- Prinsip otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
- Prinsip kejujuran
- Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
- Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
- Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
- Prinsip keadilan. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Prinsip saling menguntungkan. Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
- Prinsip integritas moral. Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
2.1.5 Keutamaan Etika
Bisnis
- Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis, manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
- Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat, maka konsumen benar-benar raja. Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
- Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
- Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan. Menurut Kenneth Blanchard dan Norman Vincent Peale menyatakan bahwa perlakuan yang baik terhadap karyawan telah menaikkan keuntungan perusahaan sebesar 20% atau telah menurunkan harga produk perusahaan tersebut sebesar 20%.
2.1.6 Pelaksanaan
Etika Bisnis dalam Perusahaan
Sebagaimana telah
diketahui bahwa masalah etis hanya dapat dilihat dalam kaitan dengan
masyarakat, maka isi dari tanggung jawab sosial perusahaan pun hanya dapat
dilihat dalam kaitan dengan relasi perusahaan atau bisnis dalam masyarakat itu.
Disini terlihat dua jalur tanggung jawab sosial perusahaan yang sesuai dengan
dua jalur relasi perusahaan dengan masyarakat yaitu relasi primer dan relasi
sekunder. Berkaitan dengan hal tersebut, isi tanggung jawab sosial perusahaan
adalah :
- Terhadap relasi primer : Perusahaan bertanggung jawab terhadap relasi primer, misalnya :
- Ke luar : Memenuhi kontak yang sudah dilakukan dengan perusahaan lain, membayar utang, memberi pelayanan kepada konsumen dan pelanggan secara memuaskan, bertanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa kepada masyarakat dengan mutu yang baik.
- Ke dalam : Memperhatikan hak karyawan, kesejahteraan karyawan dan keluarganya, memberi pelatihan keterampilan, pendidikan karyawan dan lain-lain.
- Terhadap relasi sekunder : Bertanggung jawab keluar, misalnya bertanggung jawab atas operasi dan dampak bisnis terhadap masyarakat pada umumnya atau masalah-masalah sosial seperti penyediaan lapangan kerja bagi para pencari kerja, prasaran sosial, pembayaran pajak, dan lain sebagainya.
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1
Metode Penelitian
Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mencari informasi dari
berbagai sumber untuk menjawab rumusan dan tujuan masalah.
Adapun data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data
yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada
(peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai
sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan
lain-lain.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1
Profil Perusahaan

PT Gudang Garam (Tbk)
didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo pada tanggal 26 Juni 1958. PT Gudang Garam
(Tbk) adalah sebuah merek/perusahaan produsen rokok populer asal Indonesia yang
bermarkas di Kediri, Jawa Timur, Indonesia.
4.2
Pembahasan
Menurut Etika
Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi
publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai
oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh
masyarakat”.
Menurut Sony Keraf
(1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu
mengatakan hal yang benar kepada konsumen
tentang produk sambil membiarkan konsumen bebas
menentukan untuk membeli atau tidak membeli produk itu.
Iklan dan pelaku
periklanan harus :
- Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
- Bersaing secara sehat.
- Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Melindungi dan
menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan
golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Iklan
yang menyatakan kebenaran dan kejujuran adalah
iklan yang beretika. Akan tetapi, iklan
menjadi tidak efektif, apabila tidak mempunyai
unsur persuasif. Akibatnya, tidak akan ada
iklan yang akan menceritakan the whole truth
dalam pesan iklannya. Sederhananya, iklan pasti akan
mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah
akan membuat pemirsanya tidak tertarik untuk menjadi konsumen
produk atau jasanya.
Untuk membuat
konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi
iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan
kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh
semua orang : semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki
etika, baik moral maupun bisnis.
Dalam dunia
periklanan, para pelaku iklan mempunyai sumber daya manusia yang mayoritas
memiliki tingkat kreatifitas yang unik dan menarik, yang dapat divisualisasikan
dalam bentuk visual (video, gambar, ilustrasi, dan tulisan) atau pun dalam
bentuk audio (suara).
Di Indonesia, sangat
menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan
sehari-hari. Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa
saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah
diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.
Adapun kasus
pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika
periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk)
sebagai berikut :
Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan
masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran
Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang
ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB.
Program tersebut
menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan
remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.
KPI Pusat memutuskan
bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1),
Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini
telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5
Mei 2014.
Berdasarkan
pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif
Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan
pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar
ketentuan jam tayang iklan rokok.
Sesuai dengan PP
Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta,
penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan
Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat
disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga
penyiaran tersebut berada.
Kemudian juga sesuai
dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam wahana iklan melalui media
televisi, yaitu iklan-iklan rokok dan produk
khusus dewasa (intimate nature) hanya
boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga
pukul 05.00 waktu setempat.
Solusi untuk kasus
pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh
PT Gudang Garam (Tbk), yakni
dipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan
rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai
sanksi administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling
banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi
paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan inti
uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis
khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam
(Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14
dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI
Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal
5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak
mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan sanksi
administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus
melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap
melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
5.2
Saran
Saran yang dapat
dikemukakan adalah sebaiknya pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) harus
mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara
Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya
masyarakat. Seperti Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun
2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal
59 ayat (1).
DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2011.
Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta : Rajawali Pers.
Fuad, M dkk. 2003. Pengantar
Bisnis. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.